Kubu Raya, Sonora.ID - Fenomena kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merugikan banyak pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.
Untuk itu, pemerintah harus tegas mengatur regulasi agar pelaku jera. Dasar Hukum Karhutla, terdapat di Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Dalam undang-undang ini, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang. Seperti dalam UU PLH Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bersama TNI/Polri, Basarnas, Manggala Agni, Damkar Swasta dan MPA (masyarakat peduli api) menggelar Apel Siaga Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di halaman Kantor Bupati Kubu Raya Jalan Arteri Supadio, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (27/2/23) pagi.
Dalam Gelar apel tersebut Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, Pagi ini kita melaksanakan apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, yang mana minggu kemarin sudah bermunculan titik-titik api di wilayah dan dilakukan upaya penanggulangan.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Kapuas 2023 Masih Berlangsung, Polres Kubu Raya Beri Edukasi dan Sosialisasi
Perlu diketahui, Prediksi BMKG kemarau tahun ini akan panjang, sehingga perlu menyiapkan langkah-langkah dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Kubu Raya mempunyai titik kawasan strategis yaitu Bandara, jangan sampai dampak karhutla mengganggu penerbangan, mengingat Kubu Raya mempunyai 80% lahan gambut, pemda sudah meminta kepada semua Desa untuk membantu dalam pencegahan karhutla berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat bawah.
“Terimakasih kepada TNI - Polri, Manggala Agni dan relawan api dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dalam beberapa hari kemarin, Personil dan peralatan agar termanfaatkan dan digunakan dengan baik dan supaya di lapangan saling bahu membahu dalam pencegahan penanganan karhutla", terang Muda.
Muda mengungkapkan, Sebaran titik api agar dimonitor sehingga dapat dengan segera diminimalisir dan mencegah penyebarannya sehingga tidak meluas, apalagi sampai mendekati fasilitas umum dan pemukiman masyarakat.
“Pemda Kubu Raya akan mendukung dan mengawal upaya dan langkah - langkah rekan-rekan damkar dan stakeholder lainnya dalam upaya penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya", kata Muda.