Penajam, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar hadir mewakili Bupati PPU pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus DPRD, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU dan empat Raperda Inisiatif yang digelar, Kamis, (23/2) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU.
Membacakan sambutan tertulis bupati PPU, Tohar mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada hari ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU.
Tohar mengatakan ke enam Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana Raperda yang diparipurnakan tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang keterbukaan informasi publik, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan raperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sebagaimana disampaikan pada sidang paripurna hari ini kata Tohar, proses penyusunan ke enam Raperda ini telah melewati tahapan pembahasan bersama. Fasilitasi dan pada kesempatan hari ini telah memasuki tahapan terpenting sebelum penetapan dan pengundangan yaitu penyampaian laporan panitia khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke enam Raperda dimaksud.
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Kesehatan, RSUD RAPB PPU Raih Akreditasi Paripurna STARKES Kemenkes RI
“ Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke enam Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan ke enam Raperda tersebut,” kata Tohar.
Ke enam Raperda tersebut tambah dia, dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang-undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, seperti pelayanan keterbukaan informasi publik, peningkatan peran pemerintah daerah dibidang keagamaan khususnya pesantren, perkuatan regulasi BPD, perkuatan regulasi dalam upaya perlindungan dan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas dan perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender di daerah.
Secara umum dari ke-6 Raperda tersebut, empat Raperda merupakan inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang keterbukaan informasi publik, dan Raperda tentang BPD.
“ Semoga dengan penetapan ke-6 Raperda ini, akan menjadi Peraturan Daerah yang menunjang keberhasilan penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah dan dapat membawa kemaslahatan bersama pemerintahan daerah dan masyarakat kabupaten PPU,” tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU, camat, lurah, kepala desa, ketua BPD, pimpinan BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, dan para undangan terkait.
Penulis: Etty Hariyani
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News