Perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional.
Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29% secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 233,72% yoy.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79%, lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42% dalam periode yang sama.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Raya D Theresia, Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan OJK, Kanwil DJP Jateng II Gelar Sharing Session
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.
Selain itu, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157.
Peserta antusias mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan seputar modus penipuan yang sedang marak, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan OJK, serta upaya yang telah dilakukan selama ini guna memberantas pinjaman online ilegal.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.