CEDS FEB Unpad Simpulkan Indeks Persaingan Usaha di 2022 Alami Peningkatan

28 Februari 2023 10:27 WIB
CEDS FEB UNPAD menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.
CEDS FEB UNPAD menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81. ( )

Sonora.ID - Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.

Dalam Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi.

“Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional,” ungkap Mulyawan, Direktur Ekonomi KPPU pada Forum Jurnalis yang digelar secara virtual melalui zoom, Senin (27/2/2023).

Mulyawan menjelaskan, ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan.

Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS UNPAD pada pertemuan dengan media secara virtual pada tanggal 27 Februari 2023 tersebut, dihasilkan dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 Provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah.

Baca Juga: Muradi Prediksi Hanya Dua Pasangan Calon yang Maju di Pilpres 2024

Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh Provinsi di Indonesia dan 15 sektor ekonomi.

Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri.

Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.

Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah.

Disimpulkan bahwa pada tahun 2022, sektor (i) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (ii) Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; dan (iii) Jasa Keuangan dan Asuransi secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi.

Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.

Terhadap temuan CEDS UNPAD tersebut, KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali.

Adapun menurut Mulyawan, saat ini telah berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.

Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022 lalu yang menyatakan bahwa persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shalfa Putri Finalis INTM Cycle 3, Kuliah di Unpad

Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU pada tanggal 17 Februari 2023 juga turut menggarisbawahi bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini.

Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi. “Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” terang Mulyawan mengakhiri.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm