Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 1006/2022, No. 3/2022.
Salah satu isi SKB yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerangkan sejumlah tanggal merah di tahun 2023.
Di bulan Maret 2023, hanya ada satu tanggal merah, yang jatuh pada:
Rabu, 22 Maret 2023 - Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945