Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi yang tercepat dalam Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diantara Provinsi kawasan Timur Indonesia.
Padahal, Pemerintah Daerah diberikan waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD Pemprov Kalbar untuk tahun anggaran 2022 tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).
"Alhamdulillah Kalbar bisa menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih cepat satu bulan dari waktu yang telah ditentukan, 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tercepat seperti sebelum-sebelumnya,” ungkap Sutarmidji dengan bangga.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemprov Kalbar pada tahun ini bisa dibilang lebih cepat, jika dibanding dengan Provinsi di kawasan timur Indonesia. Hal ini dilakukan agar memudahkan pekerjaan di tahun berjalan.
Baca Juga: Jumlah Penanaman PSR di Kalbar Capai Sekitar 12.885,73
Dirinya menilai, hal itu perlu agar pekerjaan di 2023 sudah tidak lagi terbebani terkait pelaporan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Apalagi dirinya juga menerangkan bahwa ada banyak pekerjaan yang sudah menanti.
Gubernur Kalbar berharap dengan cepatnya pelaporan tersebut, apa yang menjadi kekurangan juga segera diketahui untuk diperbaiki.
”Memang saya instruksikan untuk segera dibuat, dan laporannya segera disampaikan. Karena cepat dilaporkan, juga bisa segera diaudit dan segera ditindaklanjuti juga. Harapannya, kekurangan tidak terulang. LKPD Pemprov Kalbar memang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, masih terdapat sejumlah catatan dari BPK. Kita berharap, Pemprov Kalbar kembali meraih opini WTP untuk pelaporan tahun anggaran 2022", tutupnya.
LPKD adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan LKPD maka ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima Pemerintah Daerah.
Di lingkungan Pemda, setiap pengguna anggaran, baik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), disebut entitas akuntansi, wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelolanya dalam bentuk laporan keuangnan, untuk selanjutnya disampaikan ke entitas pelaporan untuk digabungkan menjadi laporan keuangan di tingkat pemerintah daerah.