Klaten, Sonora.ID - Aksi saling serang terjadi antara dua kelompok remaja asal Klaten dan Jogja pada hari Minggu (26/2/2023) dini hari.
Bentrok mereka lakukan di Jalan Solo-Jogja, tepatnya di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Akibat dari kejadian tersebut sejumlah enam orang dari kedua kelompok terluka dan 15 lainnya telah diamankan oleh polisi setempat.
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Klaten, Kompol Endang Sulistyawati menjelaskan, kurang lebih ada tiga TKP dalam perkara tersebut.
Tempat kejadian pertama di Jalan Jogja-Solo tepatnya di sepanjang Pabrik Gula Gondang hingga Lampu Merah Tegalmas. Kemudian di Jalan Desa Plawikan sebelah utara SMPN 1 Jogonalan. Ketiga di Lapangan Ngendo Desa Prawatan.
Bentrok tersebut terjadi hari Minggu sejak pukul 01.00 sampai pukul 03.00 WIB. Iptu Umar Mustofa yang merupakan KBO Satreskrim Polres Klaten menjelaskan kronologi awal kejadian yaitu saat para pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor, beberapa saat kemudian kedua kelompok saling berpapasan dan akhirnya saling serang.
Baca Juga: 3 Contoh Teks Diskusi Anti Tawuran, Beserta Strukturnya Lengkap!
Sebelumnya rombongan pemuda dari Jogja nongkrong di sekitar alun-alun Klaten pada hari Sabtu pukul 01.00 WIB.
Rombongan tersebut hendak pulang menuju jogja, akan tetapi ketika akan pulang mereka berpapasan dengan kelompok pemuda Klaten di jalan.
Kelompok penyerang yang merupakan remaja Klaten menghampiri Kelompok korban dari Jogja dengan mengeluarkan barang berupa stik baseball dan rantai. Merasa dirinya terancam akhirnya kelompok korban pun mengeluarkan baton stick dan gir.
Akhirnya kedua kelompok saling serang sambil berjalan, dikarenakan kalah personil akhirnya kelompok pemuda asal Jogja berusaha kabur akan tetapi salah satu dari mereka terjatuh di sekitar Tegalmas, Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Korban terjatuh berinisial RW (14) dan TNA (15) karena terburu-buru dan menabrak median jalan. Satu korban melarikan diri masuk desa, sedangkan RW diamankan rombongan pelaku. Ternyata korban kabur yang masuk Desa Prawatan telah diamankan warga kemudian oleh warga diserahkan ke pelaku.
Setelah itu korban dibawa oleh pelaku ke jalan Desa Plawikan sebelah utara SMPN 1 Jogonalan, Kecamatan Jogonalan, Klaten hingga dianiaya oleh rombongan Klaten sampai akhirnya ada kendaraan Toyota Avanza putih melintas dan pelaku membubarkan diri.
Korban mengalami luka berjumlah 6 orang dari kedua kelompok, 2 orang dirawat di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten, Puskesmas dan rawat jalan di rumah. Dikarenakan pelaku ada yang masih dibawah umur maka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.