Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia masih rendah.
LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif sekitar 38 persen, eksekutif 53 persen, dan yang memiliki tingkat laporan cukup tinggi adalah yudikatif sebesar 94 persen.
Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) negara untuk patuh menyampaikan LHKPN mereka dengan jujur dan tepat waktu.
“Supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif, semua melaporkan ini dengan jujur,” Ucap Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (03/03/2023).
Wapres menilai rendahnya pelaporan LHKPN menjadi pengingat setiap penyelenggara negara. Lebih jauh, Wapres meminta mereka untuk patuh menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Ayah Mario Terindikasi Pencucian Uang sejak 2013, Mahfud MD: KPK akan Mendalami
“Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus,” tambahnya
Wapres mendorong Kementerian dan Lembaga mendorong bawahannya lapor LHK
“Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya untuk terus melaporkan LHK,” tutupnya
Kekayaan pejabat ini santer jadi sorotan usai kasus penganiayaan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, Rafael adalah seorang pejabat direktorat jenderal pajak Kementerian Keuangan yang kini telah dicopot dari jabatannya. Dalam LHKPN tahun 2021, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp.56 miliar.