Sonora.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi pemilu dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan pemilu di tahun 2024 atau menunda pemilu.
Menanggapi itu, Wapres mengatakan hal itu sedang dihadapi oleh KPU yang menempuh upaya banding dan meminta semua pihak menunggu.
"KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja" Ucap Wapres kepada wartawan, Jum'at (03/03/2023)
Putusan PN Jakpus, menurut Wapres, belum tentu akan mendapatkan pengakuan atau legitimasi. Sejalan dengan itu, Wapres mengatakan persiapan pemilu tetap berlanjut.
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, kan ini baru ada putusan yang, belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi putusan itu" Lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Wonogiri Butuhkan Puluhan Miliar untuk Gaji Panitia
Wapres menyebut tak hanya KPU yang mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, pada saatnya pemerintah juga akan bertindak.
"Tentu nanti akan ada proses, kita tunggu aja. Pemerintah nanti akan juga bersikap nanti"
Saat ini pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya" Terang Wapres