Sonora.ID - Perubahan terbesar di dunia otomotif belakangan ini adalah muncul dan hitsnya kendaraan hybrid atau listrik, sehingga tak heran jika masyarakat Indonesia mulai tertarik untuk memiliki kendaraan listrik dan berbagai keuntungan di baliknya.
Lebih ramah lingkungan, pemerintah pun mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan listrik tersebut.
Dorongan ini tercermin dari kebijakan yang baru-baru ini ditetapkan yaitu mulai 20 Maret 2023 mendatang, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.
Dikutip dari Kompas.TV, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.
Berikut ini adalah beberapa prioritas atau syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:
Baca Juga: Dirasa Hemat dan Praktis, Semakin Banyak Warga Pontianak Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
Tujuannya adalah mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM tersebut.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.
Tahap pembelian motor listrik subsidi:
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.
Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Baca Juga: 5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah
Selain untuk motor listrik baru, subsidi sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.