Palembang, Sonora.ID - Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan orang dan barang sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau turut serta melakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana ucap Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai keterangannya oleh wartawan selasa 7 maret 2023 pagi
Menurut Supriadi adapun dasar dari personil Polrestabes Palembang adanya laporan Informasi Nomor : LI / III / 2023 / Reskrim / Pidsus, tanggal 05 Maret 2023.
"Adapun tempat kejadian Perkara Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang ujarnya.
Baca Juga: Kampung Tertib Lalu Lintas Hadir di Palembang
Adapun barang Bukti yang kita diamankan diantaranya:
- 14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar.
- 35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong.
- 4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang.
- 1 (Satu) Buah Ember.
- 1 (Satu) Buah Corong.