Medan, Sonora.ID - Sebanyak 1.116 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dinilai memenuhi syarat dan diproses melalui Sistem Informasi (SI) ASN, sehingga mendapat Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023 serta SK Pensiun.
Rinciannya, yang diusulkan menjadi pangkat (IV/D) satu orang, (IV/C) 22 orang, (IV/A dan IV/B) 339 orang, (II/D ke bawah) 754 oang.
"Sesuai misi Deli Serdang, yakni meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) berwibawa dan bertanggung jawab, maka salah satu implementasinya adalah dengan penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji yang kita laksanakan hari ini," kata Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada Penyerahan 1.000 SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 April 2023 serta SK Pensiun di Covention Hall Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Selamat! Kota Lubuk Pakam Raih Penghargaan Adipura yang ke-16 Kalinya
Di acara yang dirangkai dengan penyerahan tali asih Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) kepada asn tersebut, Bupati menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian asn terhadap negara yang diharapkan dapat mewujudkan SDM aparatur profesional, bersih, netral, melayani dan sejahtera.
Kenaikan pangkat bagi ASN sudah selayaknya disertai tanggungjawab yang harus dipenuhi, di antaranya dengan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta etos kerja yang tinggi dilandasi semangat kerja keras, berdisiplin, jujur dan loyal terhadap atasan serta bertanggung jawab pada tugas yang diberikan.
Apalagi, di Era Society 5.0, ASN harus bisa bersikap dan berpikir maju serta mesti mengikuti pola perkembangan zaman dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi dari berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0.
"Semoga dengan diserahkannya SK kenaikan pangkat tepat waktu dan tepat gaji ini dapat memotivasi untuk menjadi ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif dan kolaboratif (berAKHLAK), yang diwujudkan dengan meningkatnya kinerja. Agar cita-cita dalam mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan dapat segera terealisasikan," ungkap Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam bidang kepegawaian.
Salah satunya melakukan penataan sistem administrasi kenaikan pangkat TMT 1 April 2023, pada tanggal 12 sampai 15 Februari 2023 di Prime Plaza Hotel Kualanamu, bekerjasama dengan Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Berikut 25 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator yang di Lantik Bupati Deli Serdang
Hadir pula di acara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar; Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP; Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi; Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Safruddin; Kepala KCU Medan Taspen; Kepala Cabang Medan Mandiri Taspen; para asisten; pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat dan lainnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News
Sumber : Humas Pemkab Deli Serdang