Medan, Sonora.ID - Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) di amankan Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka FB (29) dan BP (29), keduanya warga Kabupaten Simalungun, bermula adanya laporan warga Ratmanto (38).
Adapun Korban mengaku dirampok di gudang sawit miliknya Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Kamis 2 Maret 2023 pagi.
“Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban,” ungkap Hadi, Senin (6/3/2023).
Kemudian, sambung Hadi, tersangka merampas tas milik korban.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Kunjungi Korban Perampokan di Rumah Sakit Sembiring
“Pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18.120.000,” terangnya.
Setelah itu, tersangka melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar menaiki sepeda motor.
“Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” katanya.
Selanjutnya, Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib dan tim gabungan berhasil mengendus keberadaan kedua tersangka.
“Tersangka FS (29) diamankan di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” pungkas Hadi.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan,” tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News