Skrining BPJS Kesehatan, Begini Cara Melakukannya Secara Online

9 Maret 2023 08:04 WIB
Illustrasi Skrining BPJS Kesehatan, Begini Cara Melakukannya Secara Online
Illustrasi Skrining BPJS Kesehatan, Begini Cara Melakukannya Secara Online ( Freepik)

- Pilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan.

- Isi kolom nomor kartu BPJS Kesehatan.

Jawab pertanyaan tentang kebiasaan dan aktivitas sehari-hari, penyakit yang pernah diidap, riwayat penyakit dalam keluarga peserta, dan pola makan peserta.

Apabila semua pertanyaan sudah dijawab semua, maka peserta akan langsung memperoleh hasil skrining kesehatan saat itu juga.

Skrining BPJS Kesehatan via Web

- Buka laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/home pada browser.

- Kemudian pilih "Skrining Kesehatan". Setelah itu, isi nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha.

- Lalu klik "Cari Peserta". Lanjutkan dengan klik "Setuju" pada pop up yang muncul.

- Kemudian isi data diri, lalu klik "Selanjutnya". Terakhir, jawab semua pertanyaan yang muncul. Hasil skrining akan keluar setelah semua pertanyaan dijawab.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Kesehatan via CHIKA

- Hubungi Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400, Telegram @BPJSKes_bot, atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan. Tunggu hingga pesan dibalas oleh admin secara otomatis.

- Jika sudah, balas dengan mengetik "Skrining Riwayat Kesehatan" pada WhatsApp atau pilih "Skrining Kesehatan" pada Telegram

- Klik laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html yang diberikan secara otomatis.

- Lengkapi identitas peserta. Isi pertanyaan skrining riwayat kesehatan sampai selesai.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm