Ilustrasi Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah (
Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sonora.ID – Berikut daftar tugas pokok Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Tugas yang diemban oleh presiden dan wakil presiden serta jajarannya berlangsung selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi di periode selanjutnya jika menang dalam pemilihan umum selanjutnya.
Selama menjabat, Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Nah, Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1
Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-undang Pasal 3 ayat 2
Mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-undang Pasal 17 ayat 2
Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 4
Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23 ayat 2
Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23F ayat 1
Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24A ayat 3
Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24B ayat 3
Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Pasal 24C ayat 3
Wewenang Presiden
Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1
Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1
Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12
Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1
Berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2
Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatus dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16
Berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa, berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1