Sonora.ID - Ketua DPW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III DMI di Kantor DPP DMI Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dalam Rapimnas tersebut, para Pengurus DPW DMI Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Mukhtamar VIII DMI dilakukan penundaan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rekomendasi Rapimnas III.
"Kami para pengurus DMI Provinsi Kalimantan Barat menyetujui penundaan Mukhtamar sesuai dengan hasil Rapimnas III ini," tuturnya.
Adapun persetujuan tersebut, disebabkan adanya kendala sebagai dampak Covid-19 yang tidak kunjung tuntas dan pertimbangan lainnya.
"Kita melihat juga akan memasuki tahun politik. Jadi setuju Mukhtamar dilakukan setelah tahun politik selesai," terangnya.
"Kita inginkan DMI tidak terkontaminasi dengan politik, karena DMI ini Organisasi Sosial," tegasnya.
Baca Juga: KKN Kebangsaan, Maksimalkan Peran Mahasiswa di Desa-desa Kalbar
Lanjut Wagub Kalbar, bahwa Mukhtamar VIII DMI ini dilakukan untuk melakukan pemilihan Ketua Umum DMI yang akan datang.
"Dalam Rapimnas III ini untuk menentukan ketua Umum baru, namun dalam AD/ART dikatakan apabila sudah dua periode itu tidak bisa maju lagi. Namun ada klausal bisa diperpanjang satu tahun, dan dari hasil seluruh Pimpinan DPW DMI se-Indonesia sepakat Mukhtamar VIII ditunda sampai Tahun 2024 ," ungkapnya.
Rapimnas III DMI itu menghasilkan rekomendasi Muktamar DMI secara gradual sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).