KPPU RI Banyak Membantu Pemda Dalam Selesaikan Berbagai Permasalahan

8 Maret 2023 20:20 WIB
Kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Anti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Anti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat, Selasa (7/3/2023). ( Adpim Prov. Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Anti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan yang digagas oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) ini dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Ketua KPPU RI, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum.

Turut hadir mendampingi yaitu Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI, Lukman Sungkar, S.E., M.M.,  Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, SP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.M., serta Kepala KPPU Kanwil V, Manaek SM Pasaribu.

KPPU RI memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada UMKM yang menjadi mitranya sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

Baca Juga: Temuan Terkait Tying In Produk Minyakita, KPPU Kanwil I Panggil 2 Distributor

“Tujuan kita bukan hanya sekedar menjalin kemitraan, namun mewujudkan pelaksanaan kemitraan yang sehat, sehingga UMKM maupun usaha besar akan memperoleh manfaat dan dapat tumbuh bersama, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Dr. M. Afif Hasbullah.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Sekda Prov. kalbar mengatakan bahwa banyak menerima pengaduan dari petani plasma dan koperasi plasma yang berselisih paham dengan pihak perusahaan.

“Kami sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perkebunan. Ini disebabkan izin perkebunan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), bukan Pemprov,” terangnya.

Apresiasi tidak lupa diberikan kepada KPPU RI yang sudah banyak membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPPU RI yang sudah menjembatani dan menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada di Kalimantan Barat,” tutur dr. Harisson, M.Kes., menutup sambutan.

Pertukaran cinderamata dan foto bersama dengan seluruh perwakilan perusahaan inti perkebunan sawit dan koperasi/plasma perkebunan kelapa sawit menjadi penutup kegiatan yang diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm