Cara Membuat SKCK Online Untuk Melamar Kerja Lengkap dengan Syaratnya

8 Maret 2023 21:38 WIB
Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja.
Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja. ( bali.tribunnews.com)

Sonora.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Surat ini berfungsi untuk menerangkan mengenai ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Dengan fungsinya tersebut maka tak jarang beberapa perusahaan memasukkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh para pelamar saat melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK ini pun cukuplah mudah. Anda bisa melakukannya dengan mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.

Dalam artikel ini pun kami sajikan informasi secara khusus mengenai cara serta syarat membuat SKCK online untuk melamar pekerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Luar Domisili Paling Cepat Tahun 2023

Syarat dan Ketentuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Jari dan rumus jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan. 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. 
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online Untuk Melamar Kerja

  1. Buka website skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
  6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, bisa dilakukan secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
  8. Selanjutnya, lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik lalu unggah lampiran dokumen. 
  11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. 
  12. Pemohon kemudian akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran serta nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank. 
  13. Usai melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK, Lengkap Cara dan Informasi Biayanya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm