Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja. (
bali.tribunnews.com)
Sonora.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.
Surat ini berfungsi untuk menerangkan mengenai ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Dengan fungsinya tersebut maka tak jarang beberapa perusahaan memasukkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh para pelamar saat melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK ini pun cukuplah mudah. Anda bisa melakukannya dengan mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online.
Dalam artikel ini pun kami sajikan informasi secara khusus mengenai cara serta syarat membuat SKCK online untuk melamar pekerjaan.
Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, bisa dilakukan secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
Selanjutnya, lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik lalu unggah lampiran dokumen.
Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Pemohon kemudian akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran serta nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
Usai melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.