Sonora.ID – Artikel ini akan membahas khutbah nikah, hukum dan contohnya, secara lengkap.
Khutbah nikah termasuk salah satu prosesi pernikahan umat Islam yang sudah menjadi tradisi sejak dahulu.
Khotbah nikah dipercaya dapat menambah kekhidmatan proses pernikahan karena biasanya berisi tentang nasihat suami istri sehingga kehidupan rumah tangga berjalan harmonis.
Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah.
Sekaligus menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.
Lantas apa hukum khutbah nikah dalam agama Islam?
Baca Juga: 8 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Menurut Islam, Niscaya Terkabul!
Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya.
Artinya, jika dalam prosesi akad nikah ada khutbah, maka hal itu berpahala. Adapun jika tidak ada khutbah, pernikahan tetap sah.
Setelah mengetahui pengertian fungsi, serta hukum khutbah nikah dalam agama Islam, sekarang mari kita membaca contoh khutbah nikah.
Contoh khutbah nikah