Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Beserta Linknya
Prosedur itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Bagi peserta yang belum dapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK pada 2023.
“Komitmen pemerintah dalam zemperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Nunuk.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News