Banjarmasin, Sonora.ID – Penanganan bersama permasalahan stunting di Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini mulai membuahkan hasil.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), Kalsel merupakan provinsi dengan angka penurunan prevalensi tertinggi di Indonesia, dari semula 30,0% pada 2021, menjadi 24,6% pada 2022. Kendati demikian, angka prevalensi stunting di Kalsel masih lebih tinggi dari pada rata-rata nasional sebesar 24,4%.
Kondisi ini yang membuat banyak pihak semakin bersemangat mengeluarkan segala daya upaya, agar angka stunting di Kalsel dapat ditekan seminim mungkin.
Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 untuk mengatasi masalah stunting yang menjadi momok bersama.
Perda ini nantinya digadang-gadang menjadi payung hukum dalam percepatan penanganan masalah stunting di Kalsel, misalnya saja terkait pengalokasian anggaran.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Tingginya Prevalensi Stunting di Kalsel
“Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi kami dalam mengalokasikan anggaran penanganan stunting,” ucap Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, usai kegiatan siaran pers bersama antara Bank Indonesia (BI), DPRD Provinsi Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalsel, di kantor DPRD Provinsi Kalsel, pada Jumat (10/03).
Supian mengaku bakal mendorong Komisi IV bersama seluruh stakeholder terkait agar mempercepat pembahasan raperda ini, sehingga dapat segera disahkan.
“Insya Allah rampung akhir tahun ini,” target Supian.
Untuk mempercepat pembahasannya, seperti biasa, Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) raperda ini menggandeng pihak akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kalsel yang benar-benar berkompeten di bidang penanganan stunting.