Polda Sumut & Polres Simalungun Meringkus Dua Residivis Kasus Perampokan Pakai Senpi Rakitan

10 Maret 2023 18:01 WIB
Polda Sumut & Polres Simalungun ringkus dua Residivis kasus perampokan
Polda Sumut & Polres Simalungun ringkus dua Residivis kasus perampokan ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Tim Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Simalungun merilis kasus perampokan menggunakan senjata api rakitan terhadap pengusaha sawit di Dusun Huta VI Nagori, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (09/03/2023).

Dalam hal itu, dua orang pelaku perampokan Budi Purnomo alias Bondet (29 tahun) warga Huta III Kampung Benteng Nagori, Kecamatan Ujung Padang, dan Faisal Sumarlin (29 tahun) warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, berhasil di tangkap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, Bondet merupakan otak pelaku dalam kasus perampokan terhadap Ratmanto (39 tahun) warga Huta III Adil Makmur Nagori, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

”Antara pelaku dan korban saling kenal karena sering menjual kelapa sawit sejak tujuh bulan terakhir,” ungkapnya di dampingi Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP. Alamsyah dan Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung di Mapolda Sumatera Utara.

Saat transaksi jual beli sawit, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. Kemudian muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban.

Baca Juga: Butuh 124.038 Titik LPJU untuk Mewujudkan Program Medan Terang

Selanjutnya, Pada Kamis (02/03/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp.18.120.000.Pelaku yang sudah merencanakan perampokan itu pun mengajak temannya Faisal (29 tahun) langsung menodongkan senpi ke arah korban.

” Lalu, pelaku Bondet merampas uang yang baru di serahkan karyawannya itu dari korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ucap pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.

” Setelah 3 (tiga) hari penyelidikan, pada Minggu (05/03/2023), akhirnya Tim Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menyebutkan, pelaku Bondet di tangkap di Provinsi Riau. Karena melawan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan rekannya di tangkap di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

” Berdasarkan pengakuan Bondet, iya melakukan perampokan terhadap korban karena usaha sawitnya hancur. Sedangkan senjata api rakitan itu iya beli dari Provinsi Lampung seharga Rp.4 Juta,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm