Sonora.ID - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu belakangan ini Pemerintah RI semakin menggencarkan penggunaan KTP Digital.
KTP Digital ini diketahui merupakan pemindahan E-KTP atau KTP Elektronik ke dalam smartphone baik berupa foto maupun QR Code.
Dengan keberadaan KTP Digital ini pun masyarakat bisa merasakan berbagai manfaat seperti terhindar dari pemalsuan data penduduk, penggunaan KTP Digital yang lebih simpel, tidak ada lagi masalah KTP hilang, dan masyarakat juga tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
Untuk membuat KTP Digital ini masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan termasuk scan QR code KTP Digital yang bisa masyarakat dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk mendapatkannya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini.
Baca Juga: Selamat Tinggal e-KTP, Pemprov Kalsel Dorong Penggunaan Identitas Digital
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD oleh Kemendagri kemudian memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan beberapa cara atau langkah di bawah ini.
Syarat Membuat KTP Digital
Cara membuat KTP Digital Secara Online
Catatan:
Baca Juga: Digital ID, Identitas Kependudukan Perlahan Tinggalkan Format Fisik
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.