Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja yang menjadi jenis jenis badan usaha di Indonesia.
Badan usaha adalah sebuah entitas hukum yang dibentuk untuk menghasilkan keuntungan dan menjalankan aktivitas bisnis.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis badan usaha yang dapat didirikan oleh para pelaku bisnis, mulai dari yang bersifat individu hingga perusahaan dengan skala besar.
Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga para pelaku bisnis harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memilih jenis badan usaha yang akan didirikan.
Lantas apa saja yang menjadi jenis jenis badan usaha di Indonesia tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Kriteria Bidang Usahanya
Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang.
Pemilik perusahaan ini bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan dan keputusan yang diambil oleh perusahaan, serta bertanggung jawab penuh atas semua hutang atau kewajiban perusahaan.
Keuntungan dari pendirian perusahaan perseorangan adalah mudah didirikan, tidak memerlukan modal yang besar, dan memiliki kontrol penuh atas bisnis yang dijalankan.
Namun, kekurangan dari jenis badan usaha ini adalah pemilik perusahaan harus menanggung seluruh resiko dan kerugian yang terjadi.