Baca Juga: 5 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan, Sering DIkira Sama!
Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT adalah badan usaha yang memiliki modal yang terbagi menjadi saham-saham yang dimiliki oleh beberapa orang atau lembaga.
Pemilik saham PT hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang dimilikinya, dan tidak bertanggung jawab atas hutang atau kewajiban perusahaan yang melebihi jumlah saham yang dimilikinya.
Baca Juga: Lokananta Direvitalisasi, Bakal Jadi Tempat Pagelaran Konser Musik di Solo
Keuntungan dari pendirian PT adalah mudah untuk menarik investor baru, memiliki kontrol yang lebih terorganisir, dan memungkinkan pemilik saham untuk memperoleh keuntungan yang besar.
Namun, kekurangan dari jenis badan usaha ini adalah biaya pendirian yang cukup tinggi dan proses administrasi yang kompleks.
Baca Juga: Sosialisasikan BUMDes, Sekda Landak Harap Dapat Tingkatkan Pendapatan Asli Desa
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota-anggota koperasi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota melalui kegiatan bisnis.
Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Keuntungan dari pendirian koperasi adalah mudah didirikan, memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota, dan dapat memberikan layanan yang lebih murah dan terjangkau.
Namun, kekurangan dari jenis badan usaha ini adalah anggota koperasi harus mematuhi aturan dan keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Baca Juga: Ciri-ciri BUMN, Jenis dan Contohnya! Lengkap dengan Penjelasan
CV adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, di mana setidaknya satu orang bertindak sebagai pemilik aktif (komanditer) dan satu orang bertindak sebagai investor pasif (commanditaire).
Pemilik aktif bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban perusahaan, sedangkan investor pasif hanya bertanggung jawab atas jumlah investasi yang telah diberikan.
Firma adalah bentuk badan usaha yang serupa dengan persekutuan, namun memiliki kelebihan yaitu terdapat pemimpin tunggal yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan usaha.
Selain itu, firma juga memiliki keuntungan dalam hal memperoleh modal usaha yang besar dan pengambilan keputusan yang lebih cepat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.