DIY, Sonora.ID - Komitmen Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya semakin terlihat nyata dengan berhasil mempertahankan predikat cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2023 ini.
Bahkan, sebesar 97,88% atau sebanyak 3.599.607 jiwa penduduk DIY tercatat sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, akses layanan kesehatan semakin terbuka lebar bagi warga DIY.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, ketercapaian UHC merupakan salah satu wujud nyata komitmen dan kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya.
Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci sukses yang patut untuk terus ditingkatkan agar UHC ini semakin dirasakan manfaatnya oleh penduduk setempat.
Baca Juga: 413.000 Warga Kota Yogyakarta Terlindungi Program JKN
“UHC ini menjadi prestasi yang membanggakan bagi Pemda DIY dan seluruh warganya. Hampir 100% warga DIY sudah memiliki jaminan kesehatan. Terlebih lagi, seluruh kabupaten/kota di DIY ini juga berhasil mencapai UHC untuk masing-masing wilayah. Ini membuktikan bagaimana kuatnya komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan warganya,” katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
UHC merupakan pencapaian cakupan kepesertaan Program JKN di suatu daerah yang minimal 95% dari total jumlah penduduknya telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain menjadi peserta JKN.
Atas pencapain UHC tersebut, Pemda DIY menjadi salah satu dari 22 provinsi penerima Penghargaan UHC Award yang direncanakan akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/03) besok.
Dari Pemda DIY sendiri, rencana akan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Dwi menjelaskan, pertumbuhan jumlah peserta JKN di DIY yang semakin pesat, harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan bagi peserta JKN.