Karena itu, perjanjian ini dinamakan sebagai perjanjian 'Roem-Royen' yang diambil dari nama kedua belah pihak yang mewakili perundingan.
Latar belakang mengapa perjanjian ini bisa terjadi adalah karena Belanda merasa bahwa seluruh agresi militer yang dilakukannya tidak memberikan hasil yang baik.
Agresi Militer hanya membuat Bangsa Indonesia semakin melawan, sehingga merugikan pihak Belanda untuk bisa menguasai Nusantara kembali.
Untuk itu, dunia internasional pun mengecam gencatan senjata yang sudah Belanda lakukan kepada Indonesia meskipun NKRI sudah memproklamasikan kemerdekaannya.
Sehingga, perjanjian Roem-Royen pun dibuat untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam gencatan senjata tersebut.
Selama perundingan berlangsung, terdapat beberapa tokoh yang terlibat, baik dari pihak Indonesia dan juga Belanda.
Atas prakarsa United Nations Commision for Indonesia (UNCI), berikut adalah tokoh Indonesia yang terlibat dalam perjanjian Roem-Royen, yaitu:
Mohammad Roem
Ir. Djuanda
Ali Sastromidjojo
A. K. Pringgodigdo
Supomo
Johannes Leimena
Johannes Latuharhary
Mohammad Hatta
Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta
Sedangkan delegasi Belanda diwakili oleh:
Dr. J. Herman van Roijen
Jacob
dr. Gede
dr. Van
Blom
Dr. Dieben
Dr. P.J. Koets
dan Van Hoogstraten Dan
Terdapat tokoh UNCI yang mengawasi perundingan perjanjian Roem Royen berlangsung, yaitu Merle Cochran dari Amerika Serikat dan Herremans dari Belgia serta Critchley dari Australia.
Pemerintah Indonesia akan memerintahkan angkatan perang dan angkatan bersenjatanya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perang gerilya.
Pemerintah Indonesia agar pemerintah Belanda turut hadir dalam acara Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda akan menjalin kerjasama untuk mengembalikan keamanan, ketertiban, dan menjaga perdamaian masing-masing negara.
2. Perjanjian Roem Royen dari Pihak Belanda
Pemerintah Belanda akan menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara.
Pemerintah Belanda akan membebaskan semua tahanan politik Indonesia tanpa syarat apapun.
Pemerintah Belanda akan turut menyetujui perihal Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Pemerintah Belanda juga menyetujui terkait penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar yang harus diadakan secepatnya setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
3. Perjanjian Roem Royen yang Disetujui Kedua Belah Pihak
Belanda akan menghentikan semua aktivitas dan kegiatan militer serta membebaskan semua tahanan politik dan perang Indonesia tanpa syarat.
Belanda akan menyerahkan kedaulatan pemerintah Republik Indonesia secara utuh dan tanpa syarat.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia akan bersama-sama mendirikan persekutuan atas dasar persamaan hak dan sukarela.
Belanda akan menyetujui keberadaan Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Belanda akan mengembalikan kegiatan pemerintahan Republik Indonesia ke kota Yogyakarta sebagai ibu kota negara sementara.
Angkatan perang dan angkatan bersenjata Republik Indonesia akan menghentikan seluruh aktivitas perang gerilyanya.
Indonesia dan Belanda sepakat untuk hadir dalam perundingan selanjutnya, yakni Konferensi Meja Bundar yang akan dilaksanakan di Den Haag, Belanda.