Palembang, Sonora.ID - Bertempat di Ruang Tamu Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (PPh) tahun 2022 melalui e-Filing sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di laman https://djponlinepajak.go.id.
Kegiatan itu dilakukan beserta Kepala BAPENDA, Kepala BPKAD, Sekretaris Daerah, Kepala Biro Humas dan Protokol, dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan dan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan selaku Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumatera Selatan Lydia Kurniawati Christyana.
Hadir juga dalam giat tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang, Abdul Harris, Muhammad Adil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumsel, Jambi, dan Babel, dan Rahmad Guntoro dari Balai Diklat Keuangan Palembang.
Baca Juga: Patroli KRYD Ciptakan Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang
Dalam kesempatan tersebut Herman Deru secara khusus mengimbau para ASN dan mengajak masyarakat di wilayah Sumatera Selatan untuk segera melaporkan SPT tahunannya serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Payo dulur-dulur segera laporkan SPT Tahunan dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wong sukses tertib pajak,” ajak Herman Deru.
Herman Deru juga mengajak Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel agar selalu mengedepankan sosialisasi untuk meningkatkan literasi wajib pajak yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan perpajakan serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
“Untuk meningkatkan literasi dan kesadaran wajib pajak, diperlukan pendekatan sosialisasi antara lain melalui tokoh masyarakat dan pemuka agama,” tambah Herman Deru.
Romadhaniah menjelaskan bahwa sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan per tanggal 1 Januari 2024 NIK resmi digunakan sebagai NPWP dalam sistem administrasi perpajakan.
Baca Juga: UMKM EXPO Sumsel Jadi Bagian dari Gelaran Festival UMKM Kementerian Keuangan Secara Nasional
“Jadi masyarakat diberi waktu sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan secara mandiri melalui saluran yang disediakan, sebelum nanti per tanggal 1 Januari 2024 seluruh sistem administrasi perpajakan menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelas Nia.
Nia menambahkan bahwa dengan adanya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, tidak serta-merta setiap masyarakat menjadi wajib pajak, karena untuk menjadi wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria subjektif dan objektif sebagaimana diatur oleh undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui berbagai sarana antara lain laman https://djp.onlinepajak.go.id, datang langsung ke KPP, dan melalui kringpajak 1500200, sebelum batas waktu 31 Desember 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.