Palembang, Sonora.ID - Kabdidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, SIK., M.H. yang diwakili oleh Kasubbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T. beserta personel Subbid Kimbio dengan didampingi oleh Katim Densus dan Petugas Piket Penjagaan Tahanan dari Dittahti Polda Sumsel melaksanakan pengambilan Sampel DNA terhadap 6 (enam) orang tersangka Tindak Pidana Teroris bertempat di tahanan Dittahti Polda Sumsel pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Sampel DNA yang diambil dari Tersangka Tindak Pidana Teroris selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan Profil DNA di Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan database DNA Kriminal.
Hasil pemeriksaan Profil DNA tersebut akan dijadikan database DNA Kriminal untuk mendukung pembangunan Bank Data DNA Kriminal.
Database DNA Kriminal yang ada pada Bidlabfor Polda Sumsel dapat berguna dalam mendukung tugas pokok Polri sebagai penegakan hukum.
Baca Juga: Patroli KRYD Ciptakan Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang
Dengan adanya database DNA Kriminal dapat membantu pengungkapan kasus tindak Kriminal dengan cepat dan akurat, tidak hanya pada kasus tindak Kriminal TP Teroris, tetapi juga pada kasus tindak pidana Pembunuhan, asusila dan yang lainnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda.
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.