Sonora. ID - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Rabu (15/3/23).
Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Sukses Evakuasi Kapolda Jambi, Kru H-3211 dan Tim SAR Kopasgat TNI AU Dapat Apresiasi Kapolri
Menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.