Kemen PPPA: Ayo Jaga Kesehatan Mental Anak dengan Informasi yang Layak dan Aman untuk Anak! (
Humas Kemen PPPA)
Sonora.ID - Konvensi Hak Anak pasal 17 menyebutkan bahwa setiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber baik nasional dan internasional, dari media mainstream, media online ataupun media sosial.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA Endah Sri Rejeki mengatakan tidak semua informasi yang sangat mudah diakses itu layak dan aman untuk anak.
Menurut Endah, jika literasi atau kemampuan berbahasa yang terdiri atas kemampuan membaca, berbicara, menyimak dan menulis pada diri anak buruk, maka dikhawatirkan anak akan mudah terprovokasi informasi yang bersifat hoaks (berita bohong), mengandung unsur pornografi dan rentan bullying.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 56 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dimana pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak mengakses informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sejak tahun 2016 telah mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan saat ini telah berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional untuk menghadirkan Informasi Layak Anak (ILA).
“Anak kita berhak mendapatkan Informasi yang Layak Anak yaitu informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, bersifat melindungi anak dan kesehatan mental anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. Ini tugas bersama, baik itu orangtua, keluarga, Pemerintah, masyarakat, dan media. PISA merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara untuk menjamin anak mendapatkan informasi yang sehat dan aman,” tegas Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, dalam siaran pers yang diterima Sonora, Rabu (15/03).
Endah menjelaskan saat ini, Kemen PPPA sudah bermitra dengan 79 pengelola PISA yang sudah tersertifikasi Ramah Anak. Mereka adalah pengelola Perpustakaan dan Taman Bacaan serta pustakawan yang tersebar mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota ataupun yang di desa/kelurahan. Kemen PPPA memfasilitasi mereka dengan pembekalan selama tiga hari, dari tanggal 14 – 16 maret 2023 untuk pengembangan PISA.
“Mereka adalah pengelola Perpustakaan, taman bacaan, taman cerdas, pojok baca dan bentuk-bentuk penyediaan informasi bagi anak lainnya. Mereka sudah melewati assesmen dan ujian sertifikasi hingga akhirnya lulus menjadi pengelola PISA yang tersertifikasi Ramah Anak. Agar pusat bacaan yang mereka kelola dapat semakin aman, nyaman dan diminati anak-anak, maka mereka kami bekali dengan pengetahuan antara lain tentang Konvensi Hak Anak, perkembangan psikososial anak, tips dan tricks menggunakan media bersama anak, dan keterampilan komunikasi therapeutic. Kami berharap pengetahuan yang diperoleh dapat menginspirasi dan memunculkan ide dalam mengembangkan program-program dan kegiatan yang dapat membuat anak betah dan gemar membaca,” ujar Endah.
Sementara itu Loina Lalolo Perangin-angin dari Siberkreasi menyebutkan bahwa satu hal penting saat ini adalah fokus pada peningkatan konten positif.
“Berita dengan konten negatif sudah banyak tersebar di media khususnya media sosial. Harus lebih banyak berita dan konten positif, bisa yang sifatnya edukasi. Anak juga harus dilatih untuk ketrampilan berpikir kritis. Anak-anak yang terpengaruh negatif dari internet salah satunya mengalami gangguan mental, kemampuan fokus menurun, cyberbullying merajalela dan banyak yang terpapar pornografi. Jaga keamanan keluarga saat online,” ucap Loina.
Sejak 2021 Kemen PPPA melakukan Standarisasi PISA dan Sertifikasi Pengelola PISA yang Ramah Anak. ILA menjadi salah satu indikator sebuah kabupaten/kota yang layak anak (KLA). KLA diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah, yang dapat diwujudkan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).