Sonora.ID - Dengan perkembangan zaman dan teknologi, ada segudang perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam aspek ekonomi.
Contoh sederhananya, munculnya berbagai profesi baru yang juga memberikan dampak pada perekonomian dunia, misalnya dengan adanya influencer di media sosial, YouTuber, dan berbagai profesi lainnya.
Mudahnya mendapatkan informasi juga membuat banyak anak muda menuangkan ide kreatifnya dalam bisnis dan ekonomi.
Bahkan, dewasa ini, sudah banyak anak muda yang terjun ke dalam dunia ekonomi. Selain itu, konsep ekonomi semakin berkembang juga disebabkan karena adanya perkembangan teknologi yang semakin lama semakin modern.
Dikutip dari Gramedia.com, ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Permudah Izin Konser, Potensinya Capai Rp170 Triliun
Agar lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh ekonomi kreatif:
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Hubungan Antara Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif serta Manfaatnya