Makassar, Sonora.ID - Kementerian Perdagangan berkomitmen akan mengawal distribusi minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) baik curah maupun kemasan sederhana MinyaKita agar tepat sasaran. Terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Kementerian Perdagangan, Syailendra, saat hadir dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel di Toraja Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/3/2023).
Rapat yang digelar secara hybrid itu menghadirkan Dinas Perindag Kabupaten/Kota serta para produsen dan distributor minyak goreng.
Syailendra dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi kepada Kadis Perdagangan Sulsel karena sangat responsif terhadap isu minyak goreng di wilayahnya. Menurut Mantan Dirjen Pedagangan Dalam Negeri ini, rakor penting dalam rangka memastikan pasokan minyak goreng curah maupun MinyaKita tersalurkan di seluruh Sulawesi Selatan.
"Ini kami mau memastikan minyak curah dan MinyaKita benar-benar pasokannya tersedia dan harganya bisa kita kendalikan. Terutama dalam menghadapi puasa dan lebaran. Ini kita koordinasikan," ujar Syailendra kepada awak media usai rakor digelar.
Pihaknya pun meminta, pengawasan bukan hanya di Provinsi, tapi juga pada level Kabupaten/Kota.
Nantinya dalam proses pengawasan ini, kata dia, Dinas Perdagangan Sulsel menjadi leading sector didukung satgas pangan serta seluruh Kepala Disperindag di Kabupaten/Kota dan satgas pangan masing-masing daerah.
Baca Juga: Pasca Temuan Penimbunan MinyaKita 75 Ton, Harga Migor Curah di Sumut Turun
Ia menuturkan, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah membuat surat edaran ke seluruh Dinas Perdagangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait batasan pembelian minyak goreng DMO.
Adapun jatah konsumsi minyak goreng DMO kemasan MinyaKita dibatasi hanya 2 liter per orang per hari. Sedangkan minyak goreng curah, 10 kilogram per orang per hari.