Marak Modus Penipuan Online, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada

17 Maret 2023 13:05 WIB
Ilustrasi korban penipuan online
Ilustrasi korban penipuan online ( Dok Telkomsel)

Makassar, Sonora.ID - Modus penipuan online berkedok iming-iming hadiah semakin beragam. Sebelumnya dikenal modus “mama minta pulsa”, dimana pelaku berpura-pura mengaku sebagai keluarga korban yang meminta pulsa karena kondisi darurat.

Selain itu, modus penipuan yang juga cukup populer, pelaku mengatasnamakan call center operator telekomunikasi, bank, aplikasi belanja online, dan lain sebagainya untuk menipu korbannya. Pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah sejumlah uang kepada pelaku.

Merespon hal itu, General Manager Consumer Sales Telkomsel Region Sulawesi, Andri Kurniawan mengatakan/seiring perkembangan teknologi, penipuan berbasis digital pun kian bervariasi.

Terbaru, pelaku mengirimkan tautan atau link hadiah kepada korban melalui aplikasi chatting seperti WhatsApp, Telegram, LINE, SMS, dan sebagainya. Tautan tersebut mengarah ke situs website palsu. Saat korban mengklik, pelaku akan mengambil data-data pribadi korban. Bahkan pelaku dapat menguras uang di dalam rekening korban. "Hal ini yang tidak diinginkan terjadi di pelanggan,” ujar Andri dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca Juga: Apa Itu Phising? Berikut Cici-ciri, Jenis, dan Cara Mengatasinya

Penipuan online yang disebut Phising itu bertujuan untuk mendapatkan informasi data pribadi seperti nama, usia, alamat, akun, password, hingga data perbankan. Andri menuturkan, sebagai perusahaan telekomunikasi, pihaknya mengimbau pelanggan untuk senantiasa waspada terhadap kontak yang tidak dikenal. Pelanggan sebaiknya mengecek kembali validitas sumber informasinya dan tidak asal klik link atau unduh sembarang aplikasi yang tidak terpercaya.

"Kemudian jangan pernah membagikan kode password sekali pakai (OTP), PIN, atau Magic Link kepada pihak yang tidak dikenal, karena itu semua sifatnya rahasia. Hanya si pelanggan itu sendiri saja yang boleh mengetahuinya,” tambah Andri.

Ia pun menegaskan, Telkomsel tidak pernah memungut biaya apa pun kepada pelanggan yang berhak mendapatkan hadiah secara resmi. Baik itu untuk pembayaran pajak hadiah, biaya administrasi, atau biaya lainnya.

Pelanggan dapat melaporkan indikasi adanya penipuan melalui layanan pengaduan secara gratis dengan cara ketik PENIPUAN#Nomor HP Penipu#Isi SMS Penipuan dan kirim melalui SMS ke 1166.

Jika pelanggan menerima informasi mengenai pemenang program yang diselenggarakan oleh Telkomsel, pelanggan dapat melakukan konfirmasi langsung ke layanan Call Center 188 atau mengunjungi kantor layanan GraPARI terdekat untuk mencegah terjadinya penipuan.

Baca Juga: 4 Cara Melaporkan Penipuan Online yang Efektif

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm