Menteri PPPA Apresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak (
Humas Kemen PPPA)
Banyuasin, Sonora.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan atas langkah strategisnya untuk memperkuat kebijakan regulasi pencegahan perkawinan anak.
Penguatan kebijakan ini diawali dengan komitmen strategis dari seluruh Kepala Desa di Banyuasin melalui Peraturan Desa, yang didalamnya juga memuat sanksi administrasi bagi aparat desa dan sanksi sosial bagi orangtua dari perkawinan anak.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Bapak H. Askolani Bupati Banyuasin beserta jajarannya yang akan memperkuat kebijakan regulasi pencegahan perkawinan anak, yang diawali dengan komitmen strategis penandatanganan dari seluruh Kepala Desa melalui Peraturan Desa, yang didalamnya juga memuat sanksi administrasi bagi aparat desa dan sanksi sosial bagi orangtua dari perkawinan anak. Kemudian, apresiasi juga untuk aktor kunci lainnya yang sangat berpengaruh di masyarakat untuk dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam membangun perilaku “zero tolerance” yang didukung oleh para Imam Masjid dan PATBM, serta para pemangku kepentingan lainnya, antara lain Pengadilan Agama, Majelis Ulama, Kantor Kementerian Agama serta Dewan Masjid,” ujar Menteri PPPA, dalam Kunjungan Kerja di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (15/3).
Menteri PPPA mengungkapkan kebijakan regulasi pencegahan perkawinan di Kabupaten Banyuasin ini, selain dikawal dalam percepatan Kabupaten Banyuasin Layak Anak, juga dikawal dalam Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang dalam implementasinya melibatkan para Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan. Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan 13,53%, 13,44% dan 12,24%, sejak 2019 hingga 2021. Namun, tetap masih diatas rata-rata nasional yang saat ini persentasenya 9,23%. Tentunya menjadi keprihatinan kita semua, untuk Kabupaten Banyuasin, juga masih menempati angka diatas rata – rata nasional, yaitu sebesar 10,13%, maskipun yang tertinggi adalah Kabupaten Penangkal Abab Lematang, yaitu 22,31%,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA kemudian menegaskan komitmen Negara untuk menghentikan praktik perkawinan anak harus dilakukan sebagai bentuk menjamin perlindungan anak. Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dari praktik perkawinan anak, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komitmen tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab KemenPPPA saja, namun membutuhkan peran serta dari 4 (empat) pilar pembangunan, yaitu lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun media dalam menghentikan praktik perkawinan anak. Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 yang kemudian direvisi menjadi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 72, yang menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA berharap agar semua pihak dapat melakukan Gerak Bersama dalam Pencegahan Perkawinan Anak, dan melakukan berbagai aksi strategis yang hasilnya dapat mempercepat Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten Layak Anak. Selain itu, dapat menjadi langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dalam berinovasi, dan menjadi inspirasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak bagi seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.