Medan, Sonora.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) lakukan dan evaluasi standar pelayanan publik melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Ruang Vicon Lantai 3 BPS Sumut, Jumat (17/3/2023).
Ketua Tim Fungsi IPDS Fadjar Wahyu Tridjono mengungkapkan kegiatan FGD ini merupakan amanat PermenPAN-RB No.15 Tahun 2014.
PermenPAN ini juga menyatakan bahwa review untuk standar pelayanan publik maksimal adalah satu tahun sekali, sementara untuk evaluasinya maksimal tiga ahun sekali.
"Sehingga untuk menentukan standar kepada publik harus melakukan FGD untuk memperoleh masukan, apakah pelayanan yang diberikan BPS Sumut sesuai standar," jelas dia.
Selain itu, juga merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa setiap unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanannya terhadap setiap jenis pelayanan yang diberikan.
Baca Juga: BPS Provinsi Sumut Gelar FGD Penguatan Sosialisasi Sensus Pertanian 2023
Fadjar juga menjelaskan dalam melaksanakan pelayanan BPS Sumut memberikan banyak data yang bisa didapat dengan banyak cara. Di antaranya langsung di perpustakaan serta pelayanan statistik terpadu (PST).
"Data yang kita sediakan cetak dan digital. Dan kini yang paling disukai dalam bentuk digital. Namun demikian dalam bentuk hard copy akan tetap kita simpan," katanya.
Selain itu, sambungnya, melalui layanan chat. Langkah ini, menurut dia, cukup membantu pengguna data berdiskusi tentang statistik. “Bisa chat online, telepon, atau bisa datang ke BPS juga untk mnedapatkan data," terangnya.
Dalam kegiatan dia juga mengungkapkan berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeuarkan BPS, ada tiga cara untuk mendapatkan data BPS. Yakni Layanan Data yang berbayar, dengan pembayaran nol rupiah dan gratis.