Medan, Sonora.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg).
Kemudian, Dua orang kurir ditangkap berikut satu unit mobil dan tiga handphone (HP).
“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu,” terang Plt Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Rona, kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.
Adapun, Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura pada Minggu (12/3/2023) dinihari.
Baca Juga: Polrestabes Medan Bekuk Komplotan Preman Sadis yang Viral Aniaya Warga Hingga Tewas
Diungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selata, Kabupaten Labura,” ungkapnya.
Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung dalam mobil yang dikendarai.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando,” pungkas Rona.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News