Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang menjadi materi PPKN kelas 10.
Ketika mempelajari PPKN di kelas 10, kamu pasti akan menemukan materi yang membahas tentang Trias Politica.
Materi ini digagas berdasarkan salah satu ahli dalam bidang politik, yaitu Baron de Montesquieu yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bagian.
Ketiga bagian ini wajib diketahui dengan baik karena menjadi kekuasaan yang digunakan dalam sistem pemerintah Indonesia.
Dalam paham Montesquieu, kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Agar lebih memahami tentang ketiga bagian tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang pembagian kekuasaan menurut Montesquieu.
Kekuasaan Eksekutif
Baca Juga: 3 Manfaat Kolaborasi Budaya di Masyarakat: Materi PPKN Kelas 11 SMA
Kekuasaan eksekutif merupakan bagian dari kuasa negara yang melaksanakan undang-undang sesuai dengan yang ditetapkan.
Bagian kekuasaan ini dipimpin oleh raja, presiden, atau jajaran kabinet dalam suatu negara.