Perda tersebut yakni Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, BAB II pasal 6 mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruk lokal minimal 80 persen.
"Kalau tidak mencapai 80 persen, paling tidak bisa mencapai 50 persen,” paparnya.
Belum maksimalnya penerapan perda tersebut, menurut Raup ditengarai intervensi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
"Tidak ada kehadiran pemerintah di situ. Bisa dicek,” kata Raup.
Peran serta masyarakat Kabupaten PPU dalam proses pembangunan di daerah dianggap belum maksimal.
Tentunya hal itu akan menjadi perhatian pihaknya. Pemerintah daerah pun dituntut untuk bisa berpihak kepada masyarakat.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini bahkan sempat menyebutkan beberapa proyek besar, dinilai belum bisa memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat
"IKN itu produk nasional. Ada beberapa tempat, contoh di RDMP. Mestinya ada kehadiran pemerintah di situ,” jelas Raup.