Lebih jauh Ia membeberkan, alasan sebagian anggota paguyuban yang tidak setuju dengan lokasi siring Menara Pandang adalah akses jalan yang susah. Termasuk dengan lahan parkir yang dianggap terbatas.
Terlebih, Pemko Banjarmasin baru pertama kali menggelar pasar wadai ramadan di kawasan siring Menara Pandang.
"Kalau saya pribadi sudah 20 tahun ikut aturan Pemko. Kalau tidak kita coba bagaimana mau tahu kondisi berjualan di siring Menara Pandang," ujarnya.
"Biaya sewanya satu stand Rp1,3 juta, dibantu dengan anggaran Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbuporapar)," sambungnya lagi.
Ia mengakui, bahwa ada anggaran Disbudporapar yang digelontorkan untuk menyelenggarakan pasar wadai ramadan.
Namun sayangnya, tidak ada satu anggota pun yang tahu berapa anggaran yang disiapkan. Alias Dinas tidak pernah terbuka dengan anggaran tersebut.
"Hal itu juga yang membuat sebagian anggota paguyuban kecewa," pungkasnya.
"Kita tidak membatasi atau mengekang anggota yang lebih memilih berjualan di seberang (siring 0 kilometer). Itu hak mereka," tambahnya lagi.
Terpisah, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriyadi tak menampik adanya biaya sewa yang dikenakan bagi pedagang pasar wadai ramadan.
"Dari dulu memang kita tidak pernah gratis," ujarnya.
Akan tetapi menurut Iwan, pelaksanaan dan operasionalnya ditangani oleh pihak penyelenggara atau EO dan Paguyuban pedagang pasar wadai ramadan.
"Disbudporapar hanya memfasilitasi lahan. Lalu saat opening ceremony pembukaan pasar wadai ramadan kita anggarkan," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Libur Sebulan, Ini Tugas Para Murid di Banjarmasin Selama Ramadan!