Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin turut menyikapi merebaknya penjualan pakaian bekas atau biasa dikenal thrifting di Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan penjualan pakain bekas terus dilakukan oleh Kementerian Menteri Perdagangan RI.
Bahkan beberapa, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan pakaian bekas tersebut, dengan total nilai miliaran rupiah.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015, tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Lantas, apakah langkah "ekstrim" juga akan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin?
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengaku, pihaknya masih sebatas memberikan edukasi kepada pedagang thrifting.
"Kita sudah pernah melakukan komunikasi dengan perwakilan dari mereka," ucapnya, kepada Smart FM Banjarmasin, Selasa (21/3).
Tezar mengungkapkan, hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah dengan adanya thrifting itu adalah faktor kesehatan.
"Karena merupakan pakain bekas yang dicuci lalu dijual kembali. Dikhawatirkan di pakaian itu ada sesuatu yang bisa memberikan efek negatif terhadap kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Ditolak! Rumah Biliar di Banjarmasin Tetap Dilarang Saat Ramadan