Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat guna mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka, dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan
Lalu, isi formulir sesuai data yang tertulis di STNK dan serahkan berkas ke loket
Serahkan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopo BPKB, fotokopi KTP sbagai pemilik baru yang disertai dengan kuintansi ke petugas loket samsat
Bayar tagihan sesuai yang ditunjukkan untuk menulasi biaya administrasi. Jika sudah, simpan bukti pembayaran dan STNK pun akan diberikan
Waktu mendapatkan STNK ini tergantung pada kebinjakan Samsat setempat. Periksa dengan benar nama yang tertera di STNK untuk menghindari kesalahan pengetikan
Jika sudah selesai, proses berikutnya akan masuk ke tahap pembuattan BPKB baru. Tahap ini bisa dilakukan di Polda terdekat dengan STNK asli dan baru atas nama Anda
2. Tahap 2: Kantor Polda
Datang ke kantor Polda sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan: a) Fotokopi STNK yang baru (sudah balik nama), b) Fotokopi KTP, c) Fotokopi BPKB, d) Fotokopi surat pengesahan cek fisik, e) Fotokopi kuitansi pembelian, f) BPKB asli
Isi formulir yang diberikan dan pastikan seluruh datang sesuai dan tidak ada salah pengetikan
Tunggu sampai dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan yang dibayarkan
Simpan tanda terima baik-baik yang diberikan oleh petugas
Terakhir, ambil BPKB di loket yang disediakan dengan menunjukkan tanda terima