"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, seperti dikutip Kompas.com.
Namun jika sikat gigi dilakukan sesudah waktu dzuhur, hukumnya makruh. Maksudnya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
Adapun jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka termasuk membatalkan puasa.
Dikutip dari laman NU Online, demi kehati-hatian, hendaknya melakukan aktivitas gosok gigi sebelum waktu imsak.
Apabila sudah masuk siang hari dan sudah berpuasa, bisa menggosok gigi dengan siwak atau menggosok gigi tanpa pasta gigi.
Jika ingin membilasnya dengan air, lakukanlah beriringan dengan berkumur sebelum wudhu sebanyak tiga kali.
Pastikan tidak menelan air bekas kumur-kumur karena bisa menyebabkan puasa batal.
Agar terhindar dari bau mulut, bisa mengubah waktu sikat gigi.
Adapun waktu yang tepat untuk menyikat gigi di bulan puasa adalah setelah makan sahur dan menjelang tidur di malam hari.
Jika kebiasaan ini dilakukan, insyaAllah kebersihan mulut dan gigi akan tetap terjaga selama berpuasa dan terhindar dari bau mulut.
Jangan lupa juga untuk menjaga kebersihan lidah agar bakteri tidak menempel dan menyebabkan bau mulut.
Demikian ulasan tentang hukum sikat gigi saat puasa yang penting diketahui oleh umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Semoga informasinya bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hikmah Puasa Ramadhan dan Dalilnya, Salah Satunya Melatih Kesabaran