Banjarmasin, Sonora.ID – Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP yang hanya sebesar Rp225 ribu perbulan, membuat puluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi DPRD Kalimantan Selatan untuk audiensi, belum lama ini.
Mereka menuntut haknya diberikan dengan adil, yakni sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Di mana dalam Pergub tertera bahwa tiap guru mendapatkan hak TPP sebesar Rp2,3 juta perorang perbulan.
Jumlah tersebut sama rata diberikan, baik untuk guru berstatus PNS maupun P3K.
Baca Juga: Larangan Thrifting, Pemko Banjarmasin Masih Sebatas Berikan Edukasi
Diungkapkan Ida Rusma, salah seorang guru P3K yang hadir dalam audiensi, selain besarannya yang tidak sesuai dengan Pergub, tunjangan itu juga belum juga dicairkan.
Padahal mereka sudah mengantongi SK pengangkatan sejak satu tahun yang lalu.
“Kami meminta pengembalian hak kami atas TPP yang disamakan dengan PNS, yakni Rp2,3 juta, bukan Rp225 ribu. Bahkan sudah satu tahun diangkat dan punya SK pun, tunjangan itu belum juga dibayarkan,” tutur guru P3K di SMA Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengaku geram dan mendesak adanya revisi SK karena sudah menyalahi aturan yang ada terkait dengan TPP.
Baca Juga: Ditolak! Rumah Biliar di Banjarmasin Tetap Dilarang Saat Ramadan
“Kami meminta sesegera mungkin SK Gubernur itu diubah, sehingga teman-teman P3K, baik guru maupun tenaga kesehatan, mendapatkan hak yang sama dengan ASN,” tegasnya.