Dalam pertemuan itu pihaknya sengaja mengundang SKPD terkait, mulai dari Biro Organisasi Setdaprov Kalimantan Selatan, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Dalam Pergub itu jelas sudah diatur nilainya total Rp36.453.550.000 yang dialokasikan untuk 1.200 lebih P3K, tapi kenyataannya tunjangan mereka itu hanya Rp225 ribu,” jelas Lutfi lagi.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan, Fatkhan, menjelaskan bahwa terkait dengan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih yang diperuntukkan bagi ribuan P3K, dialokasikan melalui Perda tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun 2023.
Anggaran itu menurutnya dialokasikan untuk TPP P3K, baik yang sudah mendapat SK maupun yang akan di-SK-kan pada tahun ini.
“Penganggaran ini kan estimasi, sesuai dengan data yang kami miliki. Untuk besarannya itu nanti pada saat rapat terkait penetapannya. Sementara tugas kami hanya mengantarkannya sampai pada penyusunan APBD,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas Jelang Ramadan! Bapok di Banjarmasin Naik