Banjarmasin, Sonora.ID - Selama ramadan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal pulang lebih cepat dari biasanya.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Dalam SE tersebut diterangkan terkait jam kerja di setiap instansi Pemerintah sesuai dengan zona waktu masing-masing, agar memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32,5 jam per minggu.
Pemko Banjarmasin menyikapi SE dengan Surat Keputusan (SK), yang mengatur jam kerja ASN selama ramadan.
"Ada dua pilihan. Namun yang jelas harus memenuhi jam kerja dalam seminggu," ucap Ikhsan Budiman, Sekretaris Daerah Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan SK tersebut jam kerja ASN dari hari Senin hingga Kamis yakni mulai pukul 08.00 - 16.000.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 - 10.30.
"Pulang lebih cepat satu jam dari hari biasa di luar bulan ramadan," jelasnya.
Dari sisi pekerjaan, Ia menekankan tidak ada yang perbedaan yang signifikan.
Hanya saja, senam rutin setiap Jumat pagi ditiadakan sementara waktu.
"Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Cuma hari Jumat tidak ada senam itu saja," tuturnya.
Ia pun lantas meminta, agar puasa tidak dijadikan alasan menghalang-halangi aktivitas sehari-hari sebagai abdi negara.
"Harusnya kalau berpuasa bisa berkinerja lebih baik lagi. Karena bisa lebih fokus untuk berpikir," pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Dukung Pengembangan Talenta Wirausaha di Daerah