Sonora.ID – Sudah memasuki bulan Ramadhan, umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa. Bagaimana hukum pacaran di bulan Ramadhan?
Pacaran dalam Islam berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Tidak dibenarkan jika makna pacaran sebagai pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan atau berpasangan untuk melakukan perbuatan zina.
Allah SWT befirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).
Lantas bagaimana jika tetap ber pacaran di bulan Ramadhan khusunya bagi mereka yang belum menikah?
Baca Juga: Hukum Main Media Sosial saat Puasa, Ustaz: Gak Dapat Pahala Puasa!
Hukum pacaran di bulan Ramadhan
Melansir dari Gramedia.com, Ramadhan adalah bulan yang mulia. Namun, mulianya ramadan harus diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya.
Banyak di antara mereka yang menodai kesucian ramadan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat.
Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di bulan ramadan, tetapi puasanya tidak menghasilkan pahala.
Rasulullah Saw bersabda sebagai berikut.