“Bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, berbau maupun tidak berbau, untuk pengobatan maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa,” paparnya menegaskan.
Meski demikian, lipstik tetap bisa membatalkan puasa jika dengan sengaja dijilat atau digigit dan tertelan.
“Jika seseorang yang berpuasa menggunakan lipstik baik untuk tujuan pelembab atau kecantikan, maka puasanya tidak batal. Puasa batal apabila lipstik tersebut dengan sengaja dijilat lalu ditelan,” sambung Zulhasari.
Di sisi lain, Zulhasari pun memaparkan puasa akan terasa lebih ringan jika dijalankan dengan nyaman.
Ketika lipstik tersebut menyebabkan rasa tidak nyaman, maka dirinya tidak menyarankan penggunaannya pada saat menjalankan Ibadah Puasa.
“Meskipun puasa tidak batal dengan ketidaksengajaan tersebut, tetapi hal itu akan mengganggu kenyamanan dalam berpuasa. Bukankah lebih utama jika berpuasa kita merasakan kenyamanan?” tegasnya.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Berikut Ini