Begini Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR di Indonesia

24 Maret 2023 09:35 WIB
ILUSTRASI Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR
ILUSTRASI Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden dan MPR di Indonesia.

Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR di Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan negara.

Keempat lembaga ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga kepentingan rakyat, menciptakan keadilan, dan membangun kemakmuran.

Lantas bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden dan MPR di Indonesia tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga legislatif yang berwenang membuat dan mengesahkan undang-undang, menetapkan kebijakan negara, serta mengawasi kinerja pemerintah. DPR juga berperan sebagai wakil rakyat yang mengemban tugas untuk menjalankan aspirasi masyarakat dan mengawasi pemerintah agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan rakyat.

MK atau Mahkamah Konstitusi

MK atau Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. MK juga berperan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, memberikan putusan atas perselisihan tata usaha negara, dan memeriksa pengajuan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm