Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana penjelasan ulama apakah muntah membatalkan puasa.
Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Dalam menjalankan puasa, umat Muslim harus menahan diri dari makan, minum, serta aktivitas yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, terkadang muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai apakah muntah membatalkan puasa.
Lantas bagaimana penjelasan ulama apakah muntah membatalkan puasa? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Doa Sesudah Sahur Lengkap dengan Arti, Hukum, dan Keutamaannya
Sebelum membahas pandangan ulama, perlu diketahui bahwa muntah ada dua jenis, yaitu muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja. Muntah yang disengaja merupakan tindakan seseorang yang sengaja memicu keluarnya makanan dari perutnya. Sementara itu, muntah yang tidak disengaja terjadi secara tiba-tiba dan tanpa disadari.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka dia tidak perlu mengulangi puasanya. Namun, barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengulangi puasanya." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Pandangan ulama juga sejalan dengan hadis tersebut. Mereka sepakat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memicu muntah, baik dengan cara memasukkan jari ke tenggorokan atau dengan cara lainnya, maka puasanya dianggap batal dan harus diganti di hari lain.
Adapun jika seseorang muntah akibat sakit, maka ia juga tidak perlu mengulangi puasanya. Menurut para ulama, sakit yang dimaksud adalah sakit yang memang berpotensi menimbulkan muntah, seperti sakit maag atau muntah-muntah yang disebabkan oleh kehamilan.